Monday 8 July 2013

10 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia


Akamai Technologies, network provider yang berbasis di Amerika Serikat merilis laporan "State of the Internet" terbaru yang memaparkan negara-negara yang memiliki kecepatan koneksi internet tercepat.

Dari laporan tersebut terungkap negara-negara Asia Timur yang langganan teratas "royal"bandwidth, seperti Korea Selatan, Jepang, dan Hong Kong, masih menjadi tiga negara dengan koneksi internet tercepat di dunia.

Korea Selatan masih menjadi negara dengan koneksi rata-rata tercepat di seluruh dunia pada kuartal 4 tahun 2012. Rata-rata kecepatan internet di negeri "K-Pop" tersebut mencapai 14 Megabit per detik.

Meski begitu, kecepatan rata-rata internet di Korea Selatan sebenarnya mengalami sedikit penurunan. Apabila dibandingkan dengan kuartal 3 2012, kecepatan rata-rata internet di Korea Selatan menurun 4,8 persen.

Jika dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun 2011, kecepatan internet di Korea Selatan menurun cukup jauh, yaitu sekitar 13 persen.

Sekadar informasi, satuan kecepatan internet yang tercantum dalam laporan Akamai tersebut adalah Mb (M dalam huruf kapital dan b dalam huruf kecil). Hal tersebut melambangkan satuan Megabit. Apabila mau dikonversi ke satuan MB (keduanya huruf kapital) atau Megabyte, angka dalam Megabit harus dibagi 8 terlebih dahulu. Jadi, rata-rata kecepatan internet di Korea Selatan adalah 14 Megabit per detik atau 1,75 Megabyte per detik.

Jepang, negara yang baru merilis layanan koneksi internet tercepat di dunia, berada di peringkat kedua dalam laporan Akamai ini. Kecepatan rata-rata internet di negara tersebut adalah 10,8 Mb per detik, meningkat 3,4 persen dari kuartal sebelumnya, dan 19 persen dari kuartal yang sama di tahun 2011.

Dikutip dari Tech Crunch, Kamis (25/4/2013), Hong Kong berada di peringkat ketiga dalam laporan tersebut. Namun, kecepatan rata-rata di negara tersebut tidak mampu menembus angka 10 Mb per detik. Hong Kong hanya mampu menghadirkan internet berkecepatan 9,3 Mb per detik, meningkat 3,4 persen dari kuartal sebelumnya, dan 5,4 persen di tahun sebelumnya.

Negara lain yang berada dalam daftar ini adalah Latvia, Swiss, Belanda, Republik Ceko, Amerika Serikat, Swedia, dan Finlandia. Kecepatan internet di negara tersebut ada di antara 7 Mb per detik hingga 9 Mb per detik.

Secara total, kecepatan rata-rata internet di dunia adalah 2,9 Mb per detik, mengalami peningkatan 5 persen dari kuartal sebelumnya, dan meningkat tinggi hingga 25 persen dari kuartal yang sama di tahun 2011.

Berikut daftar 10 negara dengan kecepatan rata-rata internet tertinggi di dunia.
akamai_soir_q4_2012

Sumber : tekno.kompas.com

DNS Nawala Tak Cuma Blokir Situs Porno


Yayasana Nawala Nusantara selaku pengelola layanan domain name server (DNS) Nawala, selama ini aktif memblokir situs web yang mengandung konten negatif. Selain pornografi, Nawala juga memblokir situs web penipuan dan perjudian online.

Hingga 4 Juli 2013, Nawala telah memblokir 3,585 situs penipuan dan 7.540 situs perjudian. Jika ditotal, keduanya mencapai 11.125.

Deputi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Yayayasan Nawala Nusantara, Irwin Day, mengatakan, pihaknya akan terus aktif mencari situs web dengan konten negatif. Ia mengajak masyarakat menggunakan DNS Nawala: 180.131.144.144 dan 180.131.145.145.

Nawala mendefinisikan perjudian online sebagai "Kegiatan yang mengandung unsur pertaruhan yang melibatkan pemain/petaruh dan penyelenggara dalam beberapa macam bentuk permainan dan/atau undian dan/atau hasil pertandingan olah raga, tanpa harus bertatap muka, yang dilakukan melalui situs internet."

Larangan perjudian dan penipuan online tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Larangan perjudian online ada di Pasal 27 Ayat 2, sementara larangan penipuan online di Pasal 28 Ayat 2.

Penipuan online

"Untuk situs penipuan online, pelakunya sampai kirim SMS kepada calon korban dan mengatasnamakan dirinya dari sebuah perusahaan besar yang menyelenggarakan undian. Hal semacam ini jelas meresahkan masyarakat," ujar Irwin kepada KompasTekno.

Ia melanjutkan, pelaku penipuan sebelumnya telah menyiapkan nama dan tampilan situs web yang mirip dengan situs web perusahaan terkait. Akan tetapi, situs penipuan ini sebenarnya dapat diketahui dari beberapa tanda.

Biasanya situs penipuan menggunakan hosting yang tidak berbayar, tidak menyertakan alamat jelas perusahaan, dan situsnya penuh dengan testimoni kepuasan pelanggan.

Selain itu, kebanyakan situs penipuan hanya mencantumkan nomor telepon seluler, mereka tidak punya nomor telepon fixed line. Jika situs tersebut berbentuk toko online yang menjual produk, biasanya harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasar.

Irwin berpendapat, ada beberapa faktor pendorong maraknya penipuan online. Pertama, bebasnya penggunaan domain dot com (.com) yang tak memerlukan ketentuan administratif dan harganya pun relatif murah. Kedua, aplikasi e-commerce tersedia secara gratis serta mudah diimplementasikan.

Irwin mengatakan, selama ini ada beberapa pihak yang aktif memonitor dan mendata situs penipuan. Masyarakat dapat melihatnya di; polisionline.com, batamwatch.com, datapenipu.com, penipuan.info, dan lainnya.

Pemerintah dan operator telekomunikasi sendiri, dinilai Irwin kurang pro aktif dalam mencari dan menindak situs yang mengandung konten negatif.

"Pemerintah kurang tegas untuk menindak situs judi, operator seluler juga kurang aktif menapis situs perjudian dan penipuan. Mereka kurang sigap, hanya menunggu laporan masyarakat," tegas Irwin.

Selain penipuan dan perjudian online, Nawala juga telah memblokir situs pornografi (647.622 situs),phising (1.146 situs), proxy (2.065 situs), malware (31 situs), dan SARA (19 situs).

Sejauh ini, Nawala telah bekerjasama dengan Telkom Indonesia, Telkom International (Telin), BlackBerry, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan perusahaan penyelenggara jasa internet yang bergabung di APJII.

Sumber : tekno.kompas.com

Keren, Orang Indonesia Bikin "Printer" 3D



Berawal dari kegemarannya pada dunia desain grafis, Johanes Djauhari kini merakit mesin pencetak (printer) 3D. Dengan memanfaatkan teknologi open source,printer 3D yang dirakit Johanes dapat mencetak dokumen digital menjadi benda tiga dimensi.

Johanes bekerja sebagai desainer produk. Beberapa klien yang hendak membuat produk kadang tak puas jika hanya melihat desain tersebut dalam bentuk dokumen digital. Mereka ingin bentuk fisik meski berukuran kecil.

"Nah, dari situlah, kenapa tidak saya buat printer 3D sendiri," katanya saat ditemui KompasTekno di acara Popcon Asia 2013 di Jakarta Convention Center, awal Juli lalu.

Johanes juga gemar pada mainan (toys). Banyak rekannya yang mendesain karakter toys dan hendak merealisasikan idenya menjadi bentuk nyata. Beberapa dari mereka memakai jasa Johanes untuk cetak 3D.

3D printing merupakan proses cetak berlapis untuk membentuk benda padat dengan perspektif 3D yang dapat dipegang dan memiliki volume.

Materi yang digunakan adalah plastik, bisa jenis acrylonitrile butadiene styrene (ABS) maupunpolylactic acid (PLA). "Kalau saya suka pakai PLA. Dia terbuat dari biji jagung dan bisa terurai. Kalau ABS adalah materi yang dipakai mainan lego, yang terbilang lama terurainya," ujar Johanes.

Proses pencetakan memang terbilang lama. Butuh waktu dua jam untuk mencetak benda 3D dengan dimensi tinggi 10 cm, panjang 5cm, dan lebar 5 cm.

Sebenarnya, proses cetak itu bisa dipercepat. Namun, ada beberapa konsekuensi yang harus diterima, di mana bagian dalam obyek menjadi tidak padat alias kopong.

Benda yang dicetak dari printer 3D sejauh ini hanya bisa dihasilkan dalam satu warna. "Jika ingin berwarna, kita harus memberi cat secara manual. Materi plastiknya tidak akan rusak jika kena cat," klaim Johanes.

Keseriusan Johanes merakit printer 3D dimulai pada 2011. Ia mendirikan Bikin Bikin 3D Print dan aktif ikut pameran untuk memperkenalkan teknologi ini. Kala itu, desain luar printer buatannya masih berupa kerangka. Setelah melewati beberapa kali pengembangan, kini printer 3D-nya semakin akurat dan didesain menggunakan casing. "Akurasinya sampai 0,2 mm," tutur Johanes.

Akurasi itu dibuktikan dengan mencetak replika arca yang penuh detail dan lekukan. Johanes terlebih dahulu memindai seluruh bagian arca asli yang tersimpan di Museum Nasional. Setelah mendapat filepindainya, mulailah Johanes mendesain 3D lalu mencetak dengan printer buatannya sendiri.

Memanfaatkan "open source"

Dalam mengembangkan printer 3D, Johanes memanfaatkan teknologi open source untuk driver dansoftware. Ia ikut dalam forum internet yang khusus membahas teknologi printer 3D.

"Di forum ini, kita bisa tahu kalau ada algoritma yang lebih baik dan memberi struktur lebih mudah. Bukan cuma soal teknis, dari sana juga kita tahu soal materi yang mudah dicari dan lebih terjangkau," jelasnya.

Untuk mendesain bentuk 3D, Johanes menggunakan software Pronter Face dan Repetier. Komputer yang dipakainya terhubung ke motherboard printer melalui kabel USB. Motherboard inilah yang memerintahkan gerakan koordinat X, Y, dan Z, menerjemahkan dokumen digital menjadi obyek nyata 3D.

Printer 3D yang dibuat Johanes masuk dalam tahap pengembangan akhir. Ia membuka pre-orderdengan harga Rp 10 juta. Setelah masa pre-order berakhir pada September 2013, printer 3D bakal dibanderol Rp 12 juta.

Sumber : http://tekno.kompas.com

Mantan Dirut IM2 Divonis 4 Tahun Penjara


Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto divonis empat tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menyalahgunakan jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk. Indar juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan. 

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013). "Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp 200 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono. 

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta yang meminta agar Indar dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Indar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Namun, majelis hakim menilai bahwa Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara sehingga tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum PT IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. "Wajib dibayarkan paling lama satu tahun setelah mendapatkan keputusan hukum tetap," kata Antonius. 

Putusan majelis hakim ini disambut dengan teriakan hujatan dari para pengunjung sidang yang sebagian besar adalah pegawai Indosat. Menurut majelis hakim, Indar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi 2,1 GHz secara bersama-sama. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, penggunaan bersama pita frekuensi tersebut tidak boleh dilakukan. 

Sebagai akibat dari penggunaan pita frekuensi radio milik Indosat tersebut, IM2 tidak membayarkan biaya yang seharusnya dibayarkan. "Atas penggunaan pita frekuensi radio tersebut PT IM2 tidak membayarkan up front fee sehingga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ini merugikan keuangan negara pada 2006-2012 sebesar Rp 1,358 triliun," kata hakim. 

Indar dianggap seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband, tetapi ternyata melawan hukum menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk. Selain Indar, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Kaizad B Heerje (Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (Direktur Utama PT Indosat Tbk), dan Harry Sasongko (Direktur Utama PT Indosat Tbk) yang perkaranya disidang terpisah.

Sumber : http://nasional.kompas.com