Monday 8 July 2013

Mantan Dirut IM2 Divonis 4 Tahun Penjara


Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto divonis empat tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menyalahgunakan jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk. Indar juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan. 

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013). "Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp 200 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono. 

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta yang meminta agar Indar dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Indar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Namun, majelis hakim menilai bahwa Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara sehingga tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum PT IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. "Wajib dibayarkan paling lama satu tahun setelah mendapatkan keputusan hukum tetap," kata Antonius. 

Putusan majelis hakim ini disambut dengan teriakan hujatan dari para pengunjung sidang yang sebagian besar adalah pegawai Indosat. Menurut majelis hakim, Indar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi 2,1 GHz secara bersama-sama. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, penggunaan bersama pita frekuensi tersebut tidak boleh dilakukan. 

Sebagai akibat dari penggunaan pita frekuensi radio milik Indosat tersebut, IM2 tidak membayarkan biaya yang seharusnya dibayarkan. "Atas penggunaan pita frekuensi radio tersebut PT IM2 tidak membayarkan up front fee sehingga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ini merugikan keuangan negara pada 2006-2012 sebesar Rp 1,358 triliun," kata hakim. 

Indar dianggap seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband, tetapi ternyata melawan hukum menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk. Selain Indar, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Kaizad B Heerje (Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (Direktur Utama PT Indosat Tbk), dan Harry Sasongko (Direktur Utama PT Indosat Tbk) yang perkaranya disidang terpisah.

Sumber : http://nasional.kompas.com

No comments: